Antisipasi Kecelakaan Mudik Nataru, Perlu Aktifkan JKN-KIS
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Mengantisipasi mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggandeng Jasa Raharja dan Polresta Balikpapan. BPJS Kesehatan mengingatkan para peserta untuk mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Masyarakat perlu berjaga-jaga selama libur panjang dengan mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS agar tak khawatir jika terjadi sesuatu selama perjalanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty, Senin (10/12/2018).
Menurut Endang Diarty, memeriksa keaktifan kepesertaan sangat perlu, sebagai antisipasi apabila mengalami hal yang tidak diinginkan.
“Sehingga kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan hingga kecelakaan lalu lintas,” kata dia.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua biaya pelayanan kesehatan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sementara penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas pertama adalah Jasa Raharja.
“Hal itu untuk kasus kecelakaan lalu lintas ganda. Artinya, terjadi kecelakaan antara si A dengan si B. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Endang Diarty.
Namun dengan catatan, peserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari Jasa Raharja yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin. Penetapan kategori kecelakaan lalu lintas tersebut ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang dituangkan dalam bentuk laporan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, AKP Noordhianto menjelaskan, laporan kepolisian yang dimaksud, selain berguna untuk melengkapi adminisitrasi, juga menjadi dokumen penting bagi aparat.