Pemerataan Faskes Jadi Tantangan Program Wajib JKN

Tangkapan layar Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam dialog virtual FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Kamis (24/2/2022). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengemukakan pemerataan fasilitas kesehatan hingga daerah tertinggal menjadi tantangan yang sedang dihadapi pemerintah dalam program wajib kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita sadari, ada daerah yang belum tercakup. Kita mendorong akses pemerataan melalui pembangunan faskes di daerah 3T (terpencil, tertinggal dan terluar),” katanya dalam dialog virtual FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Kamis  (24/2/2022) siang.

Ia mengatakan, pemerataan faskes tingkat pertama di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 23.600 unit, sedangkan faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit dan klinik utama berjumlah sekitar 2.800 unit.

Meski jumlah itu relatif banyak, katanya, pemerintah masih perlu membangun faskes di sejumlah daerah tertinggal, termasuk pemenuhan alat kesehatan dan obat, SDM tenaga kesehatan agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperbaiki mutu layanan JKN melalui standarisasi, pedoman, layanan tarif hingga layanan promotif preventif melalui peran Puskesmas dan Posyandu agar kegiatan kuratif pengobatan dapat ditekan.

Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan seluruh rakyat Indonesia bergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui semangat gotong royong pendanaan JKN.

Pada 6 Januari 2022, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperkuat aturan tersebut dengan menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah berkolaborasi memenuhi target kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi hingga 2024.

Lihat juga...