Ribuan Penduduk Wajib KTP di NTT Belum Rekam e-KTP
KUPANG – Sebanyak 651.000 penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Oktober 2018, dilaporkan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Keterlambatan perekaman tersebut dikhawatirkan, akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih di Pemilu 2019. “Sampai Oktober 2018, masih ada 651.000 penduduk wajib KTP di NTT belum melakukan perekaman. Keterlambatan perekaman ini akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih Pemilu 2019,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan Pasal 348 UU No.7/2017, ayat 1, Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik KTP elektronik, yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan. Selain itu, pemilik KTP elektronik, yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan. “Jadi syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu adalah harus memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman,” jelasnya.
Namun fakta yang dimiliki Jemris Fointuna, di beberapa kabupaten dan kota di NTT, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Oleh karena itu, warga diimbau, terutama yang sudah wajib KTP, untuk segera melakukan perekaman data ke kantor-kantor kecamatan terdekat. Selain itu, pemerintah daerah dapat mendorong warga, sekaligus memberikan kemudahan-kemudahan kepada warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik. (Ant)