Ombudsman Miliki Bukti Penyimpangan Dana BOS Madrasah di NTB

Editor: Mahadeva WS

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim/foto : Turmuzi

Sahabudin mengungkapkan, praktek itu bagian dari tindakan terorganisir oleh oknum pejabat Kanwil Kemenag, sampai dengan pejabat di kabupaten dan Kota. Seluruh Kepala Madrasah, diharuskan melakukan pembelian buku umum K-13 dengan alokasi dana 20 persen dana BOS masing-masing madrasah. Total anggaran untuk pembelian mencapai Rp200 miliar.

Awal dari investigasi, Ombusdmas NTB mendapat laporan masyarakat, adanya dugaan penyimpangan jual beli buku di semua tingkatan madrasah, mulai dari MI, MTs dan MA. Diduga, pembelian Buku Umum K-13 tersebut, menjadi keharusan, dan menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pencairan dana BOS tahap II tahun 2018. Bukti pembelian buku umum K13 sebesar 20% dari anggaran dana BOS tersebut, tidak dapat ditawar pembeliannya, sesuai kebutuhan Madrasah.

Lihat juga...