Kembangkan e-Court, MA Studi Banding ke Singapura

Editor: Mahadeva WS

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Aplikasi e-court, yang mulai berjalan di sejumlah pengadilan di Indonesia, sejauh ini baru mencakup proses pendaftaran secara online (e-filing), pembayaran secara online (e-payment), dan pemanggilan secara online (e-summons).

Sementara di dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung No.3/2018, tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan, dimungkinkan untuk melakukan persidangan secara online (e-litigation).

Penyebab belum berjalannya persidangan secara online karena, kompleksitas dan konsekuensi teknis, yang ditimbulkan dari implementasi sidang online. Untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang secara elektronik, serta upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan administrasi perkara elektronik secara keseluruhan, Mahkamah Agung (MA) melakukan studi banding ke Singapura pada 13 sampai 15 November 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menyebut, studi banding bertujuan untuk mencari masukan bagi Pengembangan Hukum Acara Litigasi Elektronik, kemudian mencari masukan bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengadilan Tingkat Pertama untuk jangka menengah.

Tujuan selanjutnya, mencari masukan untuk pengembangan Aplikasi Pengadilan Elektronik secara keseluruhan, kemudian mencari masukan, bagi peluang peningkatan peringkat Enforcing Contractpada Survey EoDB 2019. “Salah satu poin terpenting setelah studi banding adalah, adanya masukan dan kesepakatan, terhadap penyusunan naskah akademik Hukum Acara Litigasi Elektronik dan petunjuk teknisnya,” kata Abdullah, Jumat (16/11/2018).

Untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam kegiatan studi banding tersebut, rombongan juga berkunjung ke sejumlah lembaga terkait di Singapura, diantaranya Mahkamah Agung Singapura, yang telah menerapkan e-court sejak 18 tahun lalu.  “Saat berkunjung ke Mahkamah Agung Singapura, rombongan studi Banding Mahkamah Agung disuguhkan dengan materi Penjelasan tentang E-Litigation dan Teknologi Pengadilan (Briefing on eLitigation and court technologies). Penjelasan tersebut mencakup arsitektur e-litigation yang dipergunakan oleh Mahkamah Agung Singapura dalam menangani perkara,” ungkapnya.

Berbagai fitur di dalam aplikasi tersebut, diuraikan satu persatu. Mahkamah Agung Singapura juga memaparkan, teknologi yang dipergunakan dalam praktek penyelenggaraan peradilan, seperti alat perekaman dan transkrip digital, video conference, proyektor layar lebar.

Penggunaan aplikasi e-litigation dan teknologi pengadilan tersebut, sukses menempatkan Mahkamah Agung Singapura sebagai pengadilan modern. Selain mengunjungi Mahkamah Agung Singapura, rombongan juga mengunjungi dua pengadilan lain, yang berada di bawah Mahkamah Agung Singapura. “Pengadilan State Court of Singapore dan Family Justice Court of Singapore. Kedua pengadilan ini juga telah menggunakan e-court dalam menangani perkara,” tambahnya.

Rombongan MA juga mengunjungi Crimson Logic, vendor pengembang e-court pengadilan Singapura sejak tahun 2000. Saat ini, Crimson Logic, juga membuka layanan di Supreme Court Singapore, bagi pihak yang tidak memiliki akses kepada perkara, namun perlu memasukkan berkas ke Supreme Court. “Sebagai vendor pengembangan teknologi, Crimson Logic memiliki pengalaman yang luas dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi yang dapat dipergunakan lingkungan pemerintahan dan non-pemerintahan,” ujarnya.

Lihat juga...