Jalur Khusus Batu Bara Perlancar Arus Lalu Lintas

Menhub RI, Budi Karya Sumadi. -Dok: CDN
PALEMBANG – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mendukung kebijakan Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, mengenai angkutan batu bara melalui jalur khusus yang mulai diberlakukan pada 8 November 2018.
“Diberlakukannya angkutan batu bara melalui jalan khusus itu tidak lain untuk memperlancar arus lalu lintas,” kata Menhub Budi Karya, di Palembang, Sabtu (2411/2018).
Dia mengatakan, selama ini jalan Palembang menuju Lahat sering macet, karena banyaknya kendaraan sehingga perlu pengaturan. Karena itu, pemindahan angkutan batu bara melalui jalur khusus itu perlu didukung bersama.
Lebih lanjut, dia mengatakan, apalagi kapasitas jalan umum atau berat beban terbatas, sehingga perlu pembatasan. Bukan itu saja, tetapi banyak masyarakat menyetujui, agar angkutan barang tersebut melalui jalur khusus.
“Namun yang lebih penting lagi dengan beroperasinya kendaraan angkutan hasil tambang melalui jalan khusus tersebut untuk mengurangi kecelakaan,” ujar dia.
Sementara itu, untuk memaksimalkan angkutan tambang tersebut, maka dapat menggunakan kereta api. Hal ini karena angkutan batu bara menggunakan kereta api belum begitu maksimal, sehingga perlu penambahan lagi.
Sebagaimana angkutan batu bara di wilayah Sumsel tersebut menggunakan jalur khusus sesuai peraturan Gubernur Sumsel.
Sedangkan untuk angkutan tambang dari Kabupaten Muaraenim menuju Lahat, masih diberikan toleransi, karena lokasi itu untuk menuju jalur khusus. (Ant)
Lihat juga...