SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman untuk mencermati ulang daftar pemilih tetap Pemilu 2019 untuk menghindari data yang bermasalah.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta agar melakukan kembali pencermatan dan penelitian secara faktual terhadap data-data pemilih yang dinilai masih bermasalah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu.
Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan dalam input data.
“Karena berdasarkan hasil pengamatan kami, masih terdapat data pemilih bermasalah, mulai dari pemilih ganda NIK, nama dan tanggal lahir,” katanya.
Selain itu warga yang sudah meninggal juga ternyata masih masuk dalam daftar pemilih sehingga perlu dicermati ulang.
“Pencermatan kembali ini cukup penting untuk memastikan bahwa DPT tidak bermasalah,” katanya.
KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPT HP-2) sebanyak 773.875 pemilih. Dari jumlah itu rinciannya 376.721 laki-laki dan 397.154 perempuan.
“Jumlah ini naik sebanyak 9.339 nama dibandingkan DPT HP-1, dengan perhitungan awal sebanyak 764.536 pemilih,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Indah Sri Wulandari.
Menurut dia, selain itu, pada rapat pleno hasil perbaikan tahap 2 oleh KPU Sleman pada 12 November 2018 juga menghasilkan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Terdapat 3.391 TPS yang tersebar di 86 desa dari 17 kecamatan setelah sebelumnya hanya ada 3.389 TPS,” katanya.
Ia mengatakan, dari data tersebut jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Depok dengan 84.712 pemilih, kemudian Kecamatan Gamping 68.307 pemilih dan Kecamatan Ngaglik ada 66.798 pemilih.