Antisipasi Investasi Bodong Lewat Perlindungan Konsumen
SUMBAR – Meningkatnya perekonomian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir membawa angin segar bagi iklim investasi di Tanah Air dengan beragam pilihan instrumen yang tersedia.
Namun, pada sisi lain dari berbagai pilihan sarana investasi yang hadir tersebut tak sedikit diantaranya merupakan penipuan berkedok investasi yang berujung pada kerugian masyarakat yang telah menanamkan uang.
Jangankan memperoleh keuntungan, yang ada malah buntung. Data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp105,805 triliun.
Jumlah tersebut bukan angka yang kecil dan penipuan berkedok investasi tidak hanya menimpa kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah namun juga menyasar kalangan atas akibat tergiur keuntungan yang besar.
“Dari Rp105,805 triliun tersebut kasus yang menonjol antara lain koperasi Pandawa, First Travel, Cakra Buana Sukses dan Dream Fredom,” kata Kepala Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK, Akta Bahar Daeng.
Ia merinci untuk koperasi Pandawa jumlah korban mencapai 549 ribu orang dengan nilai kerugian sebesar Rp3,8 triliun.
Koperasi Pandawa modusnya menawarkan investasi dengan janji keuntungan 10 persen per bulan kepada mereka yang menanamkan uangnya.
Kemudian First Travel merupakan penipuan berkedok umrah dengan biaya murah namun jamaah gagal diberangkatkan.
“Jumlah korban lumayan besar mencapai 586 ribu orang dengan kerugian sebesar Rp800 miliar,” katanya.
Menurutnya pada kasus First Travel pihak perusahaan menawarkan biaya umrah amat murah hanya Rp14 juta yang tentu saja amat menggiurkan bagi jamaah.