Antisipasi Investasi Bodong Lewat Perlindungan Konsumen
Jasa keuangan yang menjadi fokus antara lain bank umum, BPR, perantara pedagang efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, perusahaan penjaminan dan penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi.
“Layanan pengaduan juga merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen dengan prinsip transparan, adil, andal, terjaga kerahasiaan dan penanganan pengaduan secara cepat, sederhana dengan biaya terjangkau,” kata dia.
Ia menambahkan jika sengketa yang terjadi tidak dapat diselesaikan oleh layanan pengaduan baru dilimpahkan kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.
Dengan tiga pilar yang dilakukan OJK mulai dari literasi keuangan, inklusi keuangan dan regulasi perlindungan konsumen, diharapkan korban dan kerugian penipuan berkedok investasi dapat ditekan sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat, stabilitas keuangan terjaga, pengentasan kemiskinan terwujud dan pemerataan pendapatan terdistribusi. (Ant)