Antisipasi Investasi Bodong Lewat Perlindungan Konsumen
Satgas Waspada Investasi Sumbar dipimpin oleh Kepala Kantor OJK Sumbar beranggotakan delapan instansi yaitu Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan jumlah anggota sebanyak 32 orang.
Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai Satgas Waspada Investasi merupakan inisiatif cemerlang karena banyak masyarakat yang tidak memahami dan menjadi korban investasi bodong.
“Saya sering mendapat info soal investasi bodong dan cukup kewalahan, diharapkan satgas bisa menekan korban,” ujarnya.
Ia berharap walaupun tidak separah provinsi lain tetap diperlukan sosialisasi dan upaya pencegahan agar tidak ada lagi yang menjadi korban Layanan Pengaduan. Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta pelaku usaha jasa keuangan menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian masalah terhadap konsumen yang merasa dirugikan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
“Pelaku jasa keuangan harus membentuk fungsi atau unit layanan pengaduan di setiap kantor dan memiliki mekanisme pelaporan pengaduan,: kata Pelaksana Tugas Direktur Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting.
Menurutnya tugas dan fungsi layanan pengaduan tersebut antara lain menerima, melayani dan menangani pengaduan, menetapkan target kinerja, pemantauan dan evaluasi, memberikan rekomendasikan perbaikan serta menyusun laporan layanan pengaduan.
Direksi dan dewan komisaris pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan layanan pengaduan konsumen ini tersedia dan terlaksana.