Anies Ubah Jam Pulang Bus PNS
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan baru, yang mengatur bus transportasi pengangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu diambil, setelah banyak PNS terburu-buru pulang sebelum waktunya.
“Jadi minggu lalu, saya panggil soal bus pegawai. Bus itu selalu pulang jam empat sore, jadi pegawai kita banyak yang buru-buru pulang, karena jadwal bus pulang jam empat sore,” kata Anies, Senin (19/11/2018).
Dengan cara tersebut, Anies banyak menerima keluhan, terutama dari para atasan, yang menyebut, kebijakan yang mengatur bus pegawai harus segera direvisi. Sebab, mempengaruhi kinerja pegawai. “Saya menerima keluhan dari para atasannya. Pak Gubernur jam setengah empat, anak buah saya sudah semuanya berkemas-kemas, jam empat kurang sudah berada di tempat fingerprint, begitu jam 4 teng, langsung menuju bus,” ujar Anies menirukan keluhan anak buahnya.
Anies menilai, kondisi itu bukan sikap kerja yang baik. Menurutnya, Kasihan pegawai yang bekerjakeras. “Yang kerjanya tambah malah justru tertinggal. Sekarang biarkan yang kerjanya tambah dapat fasilitas,” sambungnya.
Saat ini sekira 1900-an PNS Pemprov DKI pulang ke rumah masing-masing menggunakan bus khusus antar-jemput PNS tersebut. Namun, karena operasional jam pulang bus pukul 16.00 WIB, imbasnya, banyak pegawai yang ingin cepat-cepat pulang. “Jadi kalau udah jam 16.00 WIB katanya sudah banyak antrean di tempat menunggu bus,” tambah Anies.
Kondisi tersebut menjadikan, moda transportasi milik pemerintah tersebut, justru dipakai oleh mereka yang pulang awal. Sedangkan yang jam kerjanya lebih panjang, tidak bisa mendapatkan akses kendaraan. “Jadi mulai Senin (19/11/2018) ini dipindahkan. Bus-bus itu berangkatnya jam 19.00 malam. Bagi mereka yang mau pulang sebelum jam 19.00 malam, bisa pakai kendaraan umum seperti yang lainnya,” paparnya.
Secara tegas Anies menyebut, mulai Senin (19/11/2018), bus khusus mengangkut PNS yang lembur. Sedangkan, bagi yang mau pulang tepat waktu, diminta menggunakan kendaraan umum. “Kami memfasilitasi yang kerjanya tambah,” tukasnya.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan 21 bus, untuk mengangkut PNS ke kantor. Bus itu tersedia di beberapa titik, seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi. Bus jemputan tersebut sifatnya gratis.