20 IKM Siap Beroperasi di Sentra Teritip

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Setelah proses pembangunan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Teritip, Kota Balikpapan, Provinsi Kallimantan Timur selesai, akhirnya 20 pelaku IKM yang telah terdata siap beroperasi. Sentra IKM Teritip ini diperuntukkan bagi IKM yang memproduksi hasil laut, seperti perikanan, rumput laut dan lainnya.
Pembangunan fisik sentra IKM Teritip dimulai sejak 2017, yang dilakukan secara bertahap hingga 2018, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian.
Sentra IKM Teritip dibangun di atas lahan seluas 6,4 hektare, dan bisa menampung 40 rumah produksi. Namun, pembangunan dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perisdustrian Balikpapan, Doortje Marpaung -Foto: Ferry Cahyanti
“Digelontorkan Rp24,2 miliar untuk pembangunan fisik, dan sudah terserap Rp16 miliar hingga di penghujung 2017. Kemudian tahun ini kembali mendapat alokasi Rp6 miliar,” tutur Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Doortje Marpaung, Selasa (20/11/2018).
Ia menerangkan, sentra Industri Teritip diperuntukkan bagi IKM yang mengolah bahan mentah dari perikanan dan pertanian menjadi barang jadi. Saat ini, baru 20 rumah produksi yang dibangun, selanjutnya 20 rumah produksi akan dibangun lagi secara bertahap.
“Tahun depan baru bisa tambah empat unit, karena dana alokasi khusus yang dikucurkan bakal turun lagi. Tetapi, dana itu akan digunakan lebih pada pembelian alat-alat kebutuhan rumah produksi. Jadi, untuk rumah produksi yang baru, bisanya ya ditambah empat unit saja,” sebut Doortje.
Apalagi, lanjutnya, DAK dari pemerintah pusat untuk pembinaan pelaku industri hanya selama tiga tahun saja. “Masih ada kemungkinan dananya cair lagi, meski sudah tidak ada pembinaan,” bilangnya.
Menurutnya, saat ini 20 pelaku IKM sudah berproduksi di sentra IKM Teritip. Namun, masih menemui kendala ketersediaan air bersih dari PDAM Tirta Manggar.
“Kini pelaku industri masih menggunakan air tanah. Tapi, kami telah mengirimkan surat ke PDAM yang kini dalam proses. Kalau listrik sudah ada,” paparnya.
Kendati listrik dan air sudah dapat digunakan oleh pelaku industri IKM, Doortje mengatakan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih bermasalah di pihak ketiga, yang belum menyelesaikan pengerjaan sesuai target sehingga dikenakan sanksi penalti.
“Penalti yang dijatuhkan sesuai ketentuan. Bisa berupa denda atau entah apa,” imbuhnya.
Doortje berharap, dengan beroperasinya sentra IKM Teritip, maka pelaku usaha akan lebih kreatif menghasilkan produknya, dan mampu bersaing dengan produk lainnya yang ada di lokal daerah maupun nasional.
“Rumah produksi di Teritip tidak digunakan sebagai tempat tinggal, melainkan hanya untuk tempat produksi. Harapannya, IKM akan lebih kreatif dan menambah produksinya,” tutup Doortje Marpaung.
Lihat juga...