PSU di TTS, Hanya Diikuti Pemilih DPT
KUPANG – Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yan Ati mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU), hanya diikuti pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pilkada 27 Juni 2018.
DPT tersebut, sudah termasuk pemilih pindahan atau tambahan, yang ikut dalam pemungutan suara Pilkada TTS pada 27 Juni 2018 lalu. Penetapan tersebut, berkaitan dengan antisipasi KPU tentang kemungkinan adanya pemilih dari TPS lain, yang ikut menggunakan hak suara dalam PSU Pilkada TTS, 20 Oktober 2018 mendatangt. “Kami sudah memberikan pembekalan kepada petugas bahwa, yang boleh diberikan undangan untuk datang ke TPS hanya mereka yang namanya ada dalam DPT,” katanya, Selasa (9/10/2018).
Begitupun pada hari pelaksanaan PSU, petugas hanya boleh memberikan kesempatan kepada mereka yang membawa serta undangan, yang dikeluarkan KPU. Artinya, KPU sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi, untuk mencegah para pemilih dari TPS lain, ikut menggunakan hak suara.
PSU hanya berlangsung di 30 TPS tetapi tersebar di 13 desa. KPU dalam sosialisasinya, telah memberikan penegasan tentang sanksi tegas kepada warga yang tidak berhak, tetapi ikut menggunakan hak suara dalam PSU.
PSU Pilkada TTS yang akan digelar pada 20 Oktober itu dilaksanakan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan PSU di 30 dari 921 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten TTS, dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu, (26/9/2018) silam.
Keputusan MK itu berdasarkan, kesesuaian hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS, pada 3-8 September 2018 lalu. Ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS, tidak dilengkapi hologram. Ke-30 TPS yang akan dicoblos ulang itu terdapat di 13 desa, di sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan. (Ant)