Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pengedar Narkotika
Editor: Satmoko Budi Santoso
Kemudian anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN. FL yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
“Selain sabu, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui, barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih daftar pencarian orang (DPO,)” katanya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka yakni dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi, diamankan di kantor Polsek Kalideres.
Ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.