Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pengedar Narkotika
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil ungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yakni berinisial SI (28), CN (28) dan seorang wanita FL (27).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Pius Ponggeng, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari salah seorang tersangka narkoba SI (28) yang terlebih dahulu ditangkap di sebuah kontrakan di Kalideres.
“Penangkapan tersebut dari salah satu tersangka berinisial SI yang diamankan di kediamannya di kawasan Kalideres,” ujarnya melalui pesan singkat, di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018).
Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengecekan. Saat itu juga, kata Syafri, dari hasil interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap CN bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.
Dari tangan CN, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet.
“Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi,” ujarnya.
Syafri pun langsung menginterogasi CN terkait barang haram itu. Kata Syafri, CN mendapatkan sabu itu dari salah seorang perempuan. Berdasarkan informasi yang didapat, Syafri yang didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit Ferstyadi bersama anggotanya menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.
Kemudian anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN. FL yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
“Selain sabu, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui, barang bukti sabu yang dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih daftar pencarian orang (DPO,)” katanya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka yakni dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi, diamankan di kantor Polsek Kalideres.
Ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.