Perjanjian Jakarta-Bekasi Soal Sampah Sudah ‘Clear’

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018). –Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, perjanjian kerja sama dan pembahasan dana kompensasi bau antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi, sudah selesai. 
“Terkait sampah, sudah clear. Kita bantu secara maksimal Bekasi,” ucap Saefullah, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
Disebutkan, Pemprov DKI bakal membantu Pemkot Bekasi sebagai konsekuensi terhadap pengelolaan sampah Jakarta yang dikelola di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang.
“Jadi, sudah kita koordiniasikan dengan baik dengan Pemprov Bekasi. Pertama yang menjadi kewajiban kita, rutin setiap tahun itu kita bantu dengan maksimal,” ujarnya.
Saefullah melanjutkan, Pemprov DKI juga turut memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa. Jumlah dana hibah yang diajukan Pemkot Bekasi untuk pembangunan flyover yang akan menjadi akses truk sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang ini sekitar Rp2.09 triliun. Nilai dana hibah yang besar itu juga akan digunakan untuk pembebasan lahan.
“Dan, ada flyover yang kita bantu karena di lapangan memang flyover sangat penting supaya tidak ada antrean dan ada kecepatan angkut di situ,” paparnya.
Dana kompensasi bau ini digunakan untuk pengembangan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang, atau biasa disebut community development. Dalam community development, Pemprov DKI memberikan dana untuk peningkatan kesehatan, pemulihan lingkungan dan bantuan langsung tunai. Pengalokasian dana community development yang terbaru, yaitu dialokasikan untuk peningkatan pendidikan anak-anak di sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Pemprov DKI Jakarta, Premi Lasari, sesuai perintah Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengusulkan untuk menambahkan perjanjian kerja sama tentang peningkatan pelayanan pendidikan bagi anak-anak warga Bantargebang.
“Gubernur mengusulkan menambahkan klausul baru dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) tentang peningkatan pelayanan pendidikan bagi anak-anak warga Bantargebang, agar Pemkot Bekasi juga bisa membangun sarana prasarana pendidikan di wilayah Bantargebang, sesuai kewenangan kota dalam UU nomor 23 tahun 2014. Dengan sarana-prasarana yang baik, tentunya diharapkan kualitas pendidikan bagi anak warga Bantargebang akan meningkat,” jelasnya.
Premi, menjelaskan, jumlah anak yang menerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI akan disesuaikan dengan proposal yang diajukan Pemkot Bekasi. Dana pendidikan ini akan diperhitungkan dalam alokasi anggaran community development Pemprov DKI Jakarta.
“Anggaran community development ini digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang dikhususkan bagi wilayah Kecamatan Bantargebang, pengelolaannya nanti sesuai kewenangan Pemkot Bekasi dalam urusan  pendidikan,” ujarnya.
Lihat juga...