“Kalau persoalan Kawasan Industri Sentolo hampir sama dengan persoalan di Kawasan Industri Sedayu, yakni tanah hak milik. Silakan perusahaan mendelinasi ruang di sana, pemkab memberikan izin,” katanya.
Dia mengatakan, Kawasan Industri Sentolo sangat unik. Secara topografis, di Sentolo tidak bisa dikembangkan industri-industri manufaktur besar, tapi konsepnya berbasis industri kreatif yang sifatnya pabrik-pabrik kecil.
“Kontur Kawasan Industri Sentolo di atas 20 persen, sedangkan ketentuan teknis menjadi kawasan industri maksimal 15 persen, sehingga perlu penanganan khusus,” katanya.
Sementara itu, Ketua FPG DPRD Kulon Progo, Widiyanto, mengusulkan pemerintah daerah setempat memperbolehkan investor di Kawasan Industri Sentolo menggunakan tanah kas desa.
Ia mengatakan, pertumbuhan investasi di Kawasan Peruntukan Industri Sentolo berjalan lambat karena terganjal harga tanah yang mahal hal tersebut karena sebagian besar adalah tanah hak milik.
“Menurut hemat kami, solusinya seperti memanfaatkan tanah kas desa,” kata Widiyanto.
Selain itu, lanjut Widiyanto, pengembangan Kawasan Industri Sentolo harus diimbangi dengan pembenahan sistem pelayanan yang menyangkut kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan kemudahan berinvestasi perlu ditingkatkan.
Untuk meningkatkan investasi diperlukan progam yang proaktif dalam mempromosikan keunggulan potensi yang ada di Kawasan Industri Sentolo serta mengatur prosedur perizinan yang sederhana dengan mempersingkat waktu proses perizinanan.
“Di samping harus lebih fokus untuk dominasi sektor ekonomi yang dapat meningkatkan daya tumbuh ekonomi masyarakat sekitar,” harapnya. (Ant)