Pemerintah Larang Alat Tangkap Cantrang

MEDAN  – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara (HNSI Sumut), mengingatkan kepada nelayan pemodal besar di daerah itu, bahwa alat tangkap cantrang dilarang pemerintah beroperasi di perairan Indonesia.

“Jaring cantrang termasuk alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli di Medan, Senin.

Sehubungan itu, menurut dia, para nelayan di Sumut harus menghentikan mengoperasikan penggunaan jaring cantrang.

“Nelayan harus mematuhi peraturan tersebut dan jangan lagi dilanggar, jika tidak ingin mendapat sanksi hukum yang tegas dari pemerintah,” ujarnya.

Ia mengemukakan pelarangan jaring cantrang itu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan.

Nazli mengatakan, alat tangkap tersebut, digunakan nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Tanjung Balai dan beberapa daerah lainnya.

Petugas dari Satpol Air sering merazia dan mengamankan kapal nelayan yang menggunakan jaring cantrang di perairan Sergai dan diproses secara hukum hingga ke Pengadilan.

“Alat tangkap cantrang yang biasa digunakan di daerah Pulau Jawa itu, tidak diperbolehkan beroperasi menangkap ikan di Sumut, dan harus dihentikan,” tambahnya.

Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 (dua) panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan Trawl atau biasa disebut dengan Pukat Harimau.

Lihat juga...