Dua Petinggi Lippo Group Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah -Dok: CDN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua petinggi Lippo Group untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
Dua saksi itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus, dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS), yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.
“Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka BS dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk tersangka Billy, yaitu enam staf Lippo Cikarang, masing-masin Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah.
Selanjutnya, Eka Hidayat Taufik yang merupakan Kabid Sarana dan Prasarana atau Kabag Kerja Sama Antardaerah di Sekretariat Pemda, Lucki Widiyani, sebagai Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, serta dua saksi yang merupakan Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, masing-masing Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang.
Selain Billy, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu, antara lain konsultan Lippo Group, masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare, yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama, dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar, melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ada pun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan, karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam. (Ant)
Lihat juga...