Bawaslu Yogyakarta Usulkan Aturan Pemasangan Bendera Parpol

Ilustrasi -Dok: CDN

Berdasarkan Perwal No.55/2018, ditetapkan beberapa jenis alat peraga kampanye yang boleh dipasang yaitu baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul. Pemasangan APK diikuti dengan ketentuan ukuran tertentu. Bawaslu Kota Yogyakarta atau Panwaslu kecamatan, dapat memberikan teguran ke parpol, jika terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, dan meminta mereka menurunkan sendiri alat peraga dalam waktu 1×24 jam.

Jika pelaksana kampanye dari parpol tidak melaksanakan perintah tersebut, maka alat peraga kampanye atau bahan kampanye akan diturunkan atau dibersihkan tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Penurunan atau pembersihan alat peraga dan bahan kampanye tersebut dilakukan, berdasarkan rekomendasi dan koordinasi Bawaslu Kota Yogyakarta atau Panwaslu kecamatan dengan Satpol PP dan kepolisian. (Ant)

Lihat juga...