Bawaslu Yogyakarta Usulkan Aturan Pemasangan Bendera Parpol
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, mengusulkan adanya aturan pemasangan bendera Partai Politik (Parpol). Usulan tersebut muncul, karena persoalan itu belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) No.55/2018, tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami sudah usulkan ke KPU DIY. Harapannya, bisa diwujudkan dalam bentuk surat keputusan,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto, Minggu (14/10/2018).
Di usulan tersebut, tidak hanya mengatur tentang lokasi yang boleh dan lokasi yang dilarang, untuk dijadikan tempat pemasangan bendera parpol. Tetapi juga diatur mengenai ukuran bendera yang boleh dipasang. Bendera parpol, tidak masuk sebagai alat peraga kampanye, tetapi masuk dalam kategori identitas parpol.
Berdasarkan pemantauan Bawaslu Kota Yogyakarta, sejak masa kampanye dimulai pada 23 September, parpol lebih banyak memasang bendera partai, dibanding alat peraga kampanye bentuk lain.
Tri Agus menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menertibkan bendera partai politik dengan menggunakan Perda Penyelenggaraan Reklame, yang menyebutkan bahwa bahan reklame, tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang lampu dan pohon. “Jika mengacu pada aturan tersebut, maka banyak sekali pelanggaran pemasangan bendera. Sehingga, untuk menguatkan proses penertiban, kami mengusulkan ditetapkannya Surat Keputusan dari KPU DIY,” katanya.
Sedangkan untuk pelanggaran alat peraga kampanye, Tri Agus menyebut, baru ada tujuh spanduk, yang terdata melanggar aturan. Bawaslu Kota Yogyakarta akan segera menyampaikan rekomendasi penertibannya.