Gaji 13 Surabaya Belum Cair, Dikhawatirkan Berdampak Politis

SURABAYA – Pimpinan DPRD Kota Surabaya menilai, belum dicairkannya gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemkot Surabaya hingga saat ini, dikhawatirkan akan berdampak politis.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha mengatakan, pencairan gaji ke-13, telah menjadi instruksi Mendagri. Dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya. Di kalangan anggota DPRD Surabaya, saat ini sudah mulai wacana menggulirkan interpelasi, atau hak bertanya kepada wali kota terkait hal itu. “Artinya ini hanya soal apa maunya Bu Risma, uang sudah ada, mekanisme sudah dilakukan, sekarang apa maunya,” tandas Masduki.

Politisi PKB itu, sampai mengaku heran, dengan sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang masih terkesan mengulur-ulur pencairan hak para abdi negara di lingkungannya sendiri. Ia khawatir, polemik pencairan gaji PNS ke-13, akan berdampak politis di Pemilu dan Pilpres 2019, meskipun Masduki berharap, agar persoalannya, tidak ditarik-tarik ke ranah politik.

“Jika jumlah PNS mencapai 14 ribu itu, dikalikan tiga (satu keluarga) sudah ratusan ribu. Ini bahaya, baik secara sosial maupun ekonomi, apalagi politis, karena sangat bisa dihubung-hubungkan terus,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut, tidak ingin mengambil risiko, jika dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga, yakni rekanan pelaksana.

Menurutnya, pihaknya bukan tidak bersedia mencairkan gaji ke-13. Akan tetapi, anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan. “Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin, itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan, jadi kapannya ya tidak tau,” katanya.

Namun demikian, pernyataan Risma tersebut dibantah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti. DIa menyatakan, pendapatan Pemkot Surabaya per 30 September 2018 sudah mencapai target yakni Rp5,84 triliun atau 71,94 persen.

Dengan demikian, Pemkot Surabaya sebenarnya, sudah bisa mencairkan gaji ke-13 PNS. Bahkan, jika mengikuti PP No.18/2018, tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 052/2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri), sudah mengatur lengkap soal pencairan gaji ke-13.

Selain itu, jika dilihat realisasi APBD 2017 Surabaya, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) masih ada angka Rp1,18 triliun. “Pencairan sudah terlambat tiga bulan, kami mohon kepada pemkot agar tidak ditunda lagi,” katanya. (Ant)

Lihat juga...