TIMIKA – Tiga terpidana kasus korupsi pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2016, menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura, Jayapura.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Timika, Achmad Birawa, mengatakan perkara ketiga terdakwa masing-masing atas nama Philipus Kehek, Steven Mustari, dan Budiman, telah berkekuatan hukum tetap.
Pada persidangan 25 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Jayapura menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Philipus Kehek, mantan Kepala Dinkes Mimika.
Ada pun terdakwa Steven Mustari divonis 2,4 tahun dan terdakwa Budiman divonis 1,4 tahun. “Para terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Birawa, Rabu (19/9/2018).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Achmad Birawa menuntut terdakwa Philipus Kehek dengan pidana penjara selama 4,6 tahun, Steven Mustari dituntut pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa Budiman dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Peran ketiga terdakwa dalam kasus korupsi tersebut masing-masing sebagai kuasa pengguna anggaran, ketua panitia lelang, dan kontraktor pelaksana pekerjaan. Ketiga terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara dengan jumlah bervariasi.
Terdakwa Budiman selaku Direktur PT Apela, telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan terdakwa Steven Mustari telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 juta dari total uang yang dinikmatinya dari proyek tersebut sebesar Rp75 juta.
Ada pun terdakwa Philipus Kehek baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp50 juta dari total uang yang telah dinikmatinya dari proyek tersebut sebesar Rp600 juta.
Total seluruh kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling Dinkes Mimika tahun anggaran 2016, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua sebesar Rp2.035.323.000,00.
Proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan nilai mencapai Rp6,394 miliar.
Pengadaan 16 unit perahu puskesmas perairan guna menunjang pelayanan delapan puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika.
Perahu-perahu yang dibagikan ke delapan puskesmas wilayah pesisir Mimika itu diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur.
Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar hampir 2 meter dengan kapasitas mesin 80 pk (2 x 40 pk). Perahu-perahu itu juga dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien rujukan dan pasien gawat darurat. (Ant)