Petani Pesisir Selatan Khawatir Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Editor: Mahadeva WS

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), menerapkan sistem relokasi pupuk bersubsidi antar kecamatan. Kebijakan itu untuk menjawab kekhawatiran petani terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi.

Kepala Distanhorbun Pesisir Selatan, Jumsu Trisno mengatakan, kekhawatiran tersebut muncul karena, kuota permintaan pupuk bersubsidi di daerah tersebut hanya terpenuhi 60 persen. Sementara saat ini telah memasuki musim tanam ke tiga 2018. Pendistibusian pupuk bersubsidi kepada petani, dibagi berdasarkan musim tanam.

Hal itu sesuai pengajuan yang dilakukan Kelompok Tani (Keltan), melalui Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Kita memang memiliki cara untuk mengatur pupuk bersubsidi ini, namun kekhawatiran akan terjadi kelangkaan masih bisa terjadi. Hal ini lah yang memunculkan kekhawatiran petani,” katanya, Senin (17/9/2018).

Mengatisipasi agar kebutuhan bisa terpenuhi, selain memperketat pengawasan, Distanhorbun juga melakukan pola pemindahan relokasi antar kecamatan. Pemindahan relokasi antar kecamatan bisa dilakukan, apa bila ada pengajuan dari masyarakat, yang tergabung pada anggota kelompok tani melalui PPL kecamatan.

Simulasi pemindahan yang dilakukan, misalnya Kecamatan A membutuhan pupuk Urea, sementara kecamatan lain ada yang pupuk ureanya berlebih. Maka pupuk yang di kecamatan yang berlebih itu, dipindahkan ke Kecamatan A tersebut. “Kini Pesisir Selatan masyarakat petani sudah mulai cenderung memilih pupuk non subsidi. Sebab menurut mereka, pupuk non subsidi lebih berkualitas. Berdasarkan hal itu, maka kekuatiran terhadap kelangkaan belum terjadi, walau sekarang telah memasuki musim tanam ke tiga,” jelasnya.

Kendati demikian, di kecamatan-kecamatan tertentu, ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi masih tetap tinggi. Untuk itu, bila terjadi kelangkaan di salah satu kecamatan, Distanhorbun memberlakukan pola pengalihan atau pemindahan atau relokasi tersebut.

Kuota pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pesisir Selatan pada 2018 ini ada 18.500 ton. Kuota itu dinyatakan hanya terpenuhi 60 persen, sebagaimana yang terjadi di tahun sebelumnya. Jumlah itu terbagi pada lima jenis pupuk., yaitu urea 6.600 ton, SP-36 sebanyak 2.300 ton, ZA sebanyak 2.100 ton, NPK sebanyak 6.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 1.500 ton.

Kuota pupuk bersubsidi di 2018 itu, berdasarkan pada SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, No.521.4/19475/BSP/2017, tertanggal 29 Desember 2017.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pessel, Rosdi, yang juga menjadi Sekertaris KP3 Pesisir Selatan mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait, guna mengantisipasi kelangkaan. “Koordinasi itu dilakukan supaya peredaran pupuk bersubsidi di lapangan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Bila diabaikan, bisa berdampak terhadap kelangkaan,” ujarnya.

Di Pesisir Selatan, ada enam distributor yang dipercaya menyalurkan pupuk bersubsidi. Proses distribusi berpedoman kepada RDKK, serta juga mengacu kepada Harga Eceren Tertinggi (HET). HET Urea Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300, dan pupuk Organik Rp 500 pula. “Untuk kuota kebutuhan bulan Januari hingga Agustus, telah tersalur sesuai kebutuhan pada 15 kecamatan yang ada. Berdasarkan hal itu, sehingga pada rentang waktu itu, tidak ada petani yang menjerit karena tidak mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Lihat juga...