Baru Delapan Desa di Kudus Lunas PBB

Pajak, ilustrasi -Dok: CDN

KUDUS – Jumlah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang telah lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru delapan desa. Jumlahnya masih minim, karena di Kudus ada 132 desa atau kelurahan.

“Hasil monitoring dan evaluasi, mayoritas pemerintah desa menyatakan siap melunasi pembayaran PBB mendekati jatuh tempo akhir September 2018,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono didampingi Kabid Pendapatan, Fiza Akbar, Senin (17/9/2018).

Delapan desa yang lunas PBB 100 persen tersebut adalah, Desa Sambung dan Desa Glagah Kulon (Kecamatan Undaan), Kelurahan Kauman (Kecamatan Kota), Desa Pladen (Kecamatan Mejobo), Desa Padurenan, Desa Gondosari dan Jurang, (Kecamatan Gebog), dan Desa Samirejo (Kecamatan Dawe).

Berdasarkan data pelunasan PBB dari masing-masing desa, diklaim mayoritas sudah mendekati angka 100 persen. Meskipun demikian, jajarannya tetap melakukan monitoring dan evaluasi agar pelunasannya sebelum jatuh tempo. Beberapa kecamatan yang didatangi untuk dilakukan monitoring dan evaluasi, yakni Kecamatan Dawe, Gebog, Bae, Kaliwungu dan Jekulo.

Kegiatan tersebut, diprioritaskan untuk wilayah yang tingkat pembayarannya masih rendah, mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah di 30 September 2018. Sementara realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan September 2018 sebesar Rp16,279 miliar atau 82,42 persen. Target penerimaan PBB di 2018 sebesar Rp19,75 miliar.

BPPKAD Kudus juga masih berupaya menyelesaikan tunggakan PBB yang merupakan peninggalan KPP Pratama Kudus untuk periode 2008-2012, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Awalnya nilai tunggakan yang menjadi sasaran verifikasi mencapai Rp9,9 miliar, kemudian setelah ada verifikasi berkurang menjadi Rp8 miliar.

Dari tunggakan sebesar Rp8 miliar, saat ini telah ditemukan data penunggak sebesar Rp3,8 miliar. Dari nilai sebesar itu, sebesar Rp2,2 miliar di antaranya dilengkapi dengan sejumlah catatan, termasuk nama pemilik objek pajaknya. Hingga kini, tunggakan PBB tersebut masih diupayakan agar bisa dituntaskan dengan melakukan validasi terhadap semua objek pajak yang menjadi sasaran. (Ant)

Lihat juga...