Pembinaan Koperasi di Kotawaringin Timur Belum Optimal

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat memperkuat aspek hukum terkait koperasi, utamanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). -Foto: Koko Triarko

SAMPIT – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengakui belum optimal membantu pembinaan koperasi di daerah tersebut. Kondisi itu dikarenakan berbagai kendala.

“Anggaran yang tidak memadai membuat pelaksanaan kegiatan banyak terkendala, sehingga program ini tidak berjalan secara optimal, untuk membantu pembinaan koperasi,” kata Sekretaris Dekopinda Kotawaringin Timur, Subagio, saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2010-2015 di Sampit, Selasa (25/9/2018).

Dekopinda Kotawaringin Timur menggelar musyawarah daerah, yang diikuti puluhan pengurus dan anggota. Selain membahas program kerja, kegiatan tersebut juga memilih pengurus baru untuk periode 2018-2023. Sejak berakhirnya masa kepengurusan periode 2010-2015, yang diketuai Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Dekopinda Kotawaringin Timur sempat mengalami kekosongan pimpinan definitif selama dua tahun.

Kondisi tersebut, cukup berpengaruh terhadap jalannya organisasi, khususnya dalam hal pembinaan koperasi. “Di 2017, dapat anggaran di APBD Perubahan, rencananya untuk menggelar musyawarah daerah ini. Tapi karena sempitnya waktu, akhirnya tidak bisa dilaksanakan dan baru bisa dilaksanakan saat ini,” kata Subagio.

Dekopinda merupakan organisasi tunggal yang memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui koperasi di daerah. Dekopinda tidak melakukan kegiatan ekonomi yang berorientasi keuntungan, tetapi lebih pada dukungan fasilitasi dan akomodasi pengembangan koperasi. Dekopinda siap menampung dan menyalurkan aspirasi koperasi, kepada pihak terkait, seperti perusahaan besar swasta dan pemerintah, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui koperasi. Perlu dukungan semua pihak, agar Dekopinda bisa lebih optimal membantu koperasi.

Anggaran untuk kegiatan Dekopinda bisa berasal dari gerakan koperasi yang memiliki unit usaha, pemerintah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Subagio berharap, pengurus Dekopinda periode berikutnya bisa meningkatkan pembinaan koperasi. Harapannya, koperasi di daerah tersebut terus berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggota koperasi.

Jumlah koperasi di Kotawaringin Timur per 31 Desember 2017 ada 320 unit. Dari jumlah tersebut, 70 koperasi tidak aktif dan 250 koperasi tercatat aktif. Dekopinda mendukung pendataan koperasi dilakukan secara rutin, sehingga pengawasan dan pembinaan menjadi lebih mudah dilakukan. Selain itu, data yang valid juga untuk memudahkan pelaksanaan program pemerintah seperti pemberian bantuan dan lainnya. (Ant)

Lihat juga...