MA Tegaskan Putusan Pembatalan PKPU Berlaku Mengikat
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan bahwa putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) harus segera dilaksanakan. Hal ini dikarenakan putusan MA berlaku mengikat setelah diputuskan.
“Putusan MA ini berlaku dan mengikat sejak diputuskan oleh majelis hakim, jadi secara otomatis putusan itu sudah harus dilaksanakan KPU sebagai pihak Termohon dalam judicial review PKPU tersebut,” kata Abdullah saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurut Abdullah, dalam menindaklanjuti putusan tersebut, pihak MA hari ini akan menyerahkan salinan putusan kepada KPU agar segera dilaksanakan putusan tersebut. Mengingat masa penutupan pendaftaran calon legislatif atau DPR dan DPD adalah tanggal 20 September.
“MA akan segera mengirim salinan putusan agar KPU dapat segera melaksanakan putusan tersebut, Insha Allah malam ini. Sebab, KPU sebelumnya menyatakan harus menunggu salinan putusan MA terlebih dulu untuk membatalkan larangan tersebut,” ujarnya.
Abdullah mengungkapkan, bahwa salah satu pertimbangan MA membatalkan putusan PKPU tersebut, karena norma yang ada dalam pasal tersebut, seharusnya diatur di undang-undang (UU) peraturan yang lebih tinggi. Mengingat, Peraturan KPU lebih rendah dari undang-undang berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Norma yang diatur dalam PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota DPR seharusnya diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, seperti UU. Tentu hal ini bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, kata Abdullah, MK sudah pernah memutuskan bahwa mantan narapidana boleh menjadi anggota DPR asal yang bersangkutan mengumumkan dirinya ke publik bahwa pernah dipidana. Dan ini, kata Abdullah, menjadi salah satu pertimbangan MA memutus uji materiil PKPU tersebut.
“Kita tahu bahwa MK sudah pernah memutus perkara yang berupa mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR asal sudah mengumumkan ke publik, pernah menjadi narapidana,” sebutnya.
Terkait adanya sejumlah pihak menyebut KPU masih boleh mencoret daftar nama caleg eks narapidana kasus korupsi dalam batas waktu 90 hari, sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA 1/2011 yang menyebut, bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilaksanakan dalam 90 hari, usai suatu perkara diputuskan.
“Tentu kita minta putusan soal PKPU itu harus segera dilaksanakan mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada tanggal 20 September mendatang,” ujarnya.