Lima Kabupaten di Sumbar Belum Dapatkan Formasi CPNS

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Yulitar/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 semakin dekat, namun masih ada 5 kabupaten di Sumatera Barat yang belum keluar formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Daerah yang belum mendapatkan formasi yakni, Dharmasraya, Tanah Datar, Pasaman Barat, Limapuluh Kota dan Mentawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat, Yulitar, meminta BKD pada masing-masing daerah benar-benar menunggu sampai surat keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

“Kami belum mendata daerah mana yang masih menunggu SK Menpan dan RB terkait formasi CPNS 2018 itu. Yang jelas sebelum diumumkan pada 19 September ini, masing-masing daerah harus memastikan formasi CPNS yang mereka dapatkan. Kalau perlu BKD daerah tempatkan stafnya untuk fokus menunggu SK tersebut,” sebutnya, Senin (17/9/2018).

Ia menyebutkan, dengan semakin dekatnya pengumuman penerimaan CPNS 2018, pihaknya telah melakukan rapat dengan BKD kabupaten/kota untuk menyepakati persyaratan untuk penerimaan CPNS nanti. Namun itu tetap sesuai dengan aturan dari Kemenpan RB, namun lebih dirinci persyaratan untuk pelamar.

“Di antaranya mengenai pendidikan bagi pelamar. Jika sekarang Menpan RB baru tetapkan syarat pendidikannya, maka untuk di Sumbar akan diumumkan syarat dari akreditasi perguruan tinggi negeri dan swasta. Usia pelamar apakah 35 tahun maksimal saat hari pertama pendaftaran, atau hari terakhir pendaftaran,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam rapat bersama seluruh kepala BKD di Sumbar yang dilaksanakan di kantor BKD Sumbar tersebut, masih belum final persyaratan untuk penerimaan CPNS tersebut. Namun rancangan yang telah diperoleh sudah dibagikan ke masing-masing kabupaten/kota, dan sebelum 19 September, akan diperoleh kepastiannya.

“Jika sebelumnya, persyaratan yang diterima PNS hanya untuk 2 tahun tidak pindah, sekarang persyaratannya siap bersedia tidak pindah selama 10 tahun di daerah penempatan awal saat lulus sebagai PNS 2018. Ini bertujuan agar pelamar tidak asal mendaftar saja. Sebab konsekuensinya, mereka harus bertahan selama 10 tahun ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, sehubungan dengan hanya 864 formasi yang diperoleh Pemprov Sumbar untuk penerimaan CPNS tahun 2018 dari hampir 2000 yang diusulkan, Yulitar menyebutkan, formasi tersebut diharapkan mampu mengisi kebutuhan kepegawaian di Pemprov Sumbar yang semakin berkurang dengan masuk pensiunnya sejumlah pegawai.

“Selain dari penerimaan CPNS ini, untuk mengisi kekurangan PNS dilakukan dengan membuka kesempatan pindah dari luar daerah dan kabupaten/kota ke Pemprov Sumbar,” bebernya.

Persoalan pendistribusian PNS yang belum merata kabupaten/kota, ia meminta agar masing-masing kabupaten/kota melakukan pendataan agar tidak ada ketimpangan karena terjadinya banyak pegawai yang tertumpu pada satu tempat.

Ia juga mengatakan, penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan dan konstruksi yang tengah hangat saat ini. Kini tiap tahunnya ada PNS yang pensiun.

Lihat juga...