Lima Kabupaten di Sumbar Belum Dapatkan Formasi CPNS

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Yulitar/Foto: M. Noli Hendra

“Jika sebelumnya, persyaratan yang diterima PNS hanya untuk 2 tahun tidak pindah, sekarang persyaratannya siap bersedia tidak pindah selama 10 tahun di daerah penempatan awal saat lulus sebagai PNS 2018. Ini bertujuan agar pelamar tidak asal mendaftar saja. Sebab konsekuensinya, mereka harus bertahan selama 10 tahun ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, sehubungan dengan hanya 864 formasi yang diperoleh Pemprov Sumbar untuk penerimaan CPNS tahun 2018 dari hampir 2000 yang diusulkan, Yulitar menyebutkan, formasi tersebut diharapkan mampu mengisi kebutuhan kepegawaian di Pemprov Sumbar yang semakin berkurang dengan masuk pensiunnya sejumlah pegawai.

“Selain dari penerimaan CPNS ini, untuk mengisi kekurangan PNS dilakukan dengan membuka kesempatan pindah dari luar daerah dan kabupaten/kota ke Pemprov Sumbar,” bebernya.

Persoalan pendistribusian PNS yang belum merata kabupaten/kota, ia meminta agar masing-masing kabupaten/kota melakukan pendataan agar tidak ada ketimpangan karena terjadinya banyak pegawai yang tertumpu pada satu tempat.

Ia juga mengatakan, penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan dan konstruksi yang tengah hangat saat ini. Kini tiap tahunnya ada PNS yang pensiun.

Lihat juga...