KPK Terima Surat Panggilan Praperadilan Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Hendri Yuzal. yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri, dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sementara itu, diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

Diduga pemberian Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh, terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek. (Ant)

Lihat juga...