KPK Panggil Lima Tersangka Suap DPRD Malang
Atas perbuatannya tersebut, ke-22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Serta Pasal 12 B Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan ke-22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada tahap pertama, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES). Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. (Ant)