Aturan Dana Kampanye Digugat ke MK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – UU No.7/2017, tentang Pemilihan Umum di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi yang dilakukan oleh pemohon Muhammad Hafidz tersebut, dikarenakan aturan sumber dana kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu, berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
Pasal 326 UU Pemilu menyatakan, dana kampanye yang berasal dari pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c, berupa sumbangan, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat, dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
“Ketentuan ini merugikan, karena tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun partai politik,” kata Muhammad Hafidz, di ruang sidang majelis hakim MK, Jumat (7/9/2018).
Sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik, diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat dari perorangan. Hanya saja nilainya tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar. Sementara yang dari kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah, tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Akan tetapi, UU Pemilu tidak mengatur mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang bersangkutan maupun dari parpol. “Ketiadaan pengaturan ini berpotensi melahirkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya dengan cara memberikan secara langsung kepada salah seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik. Sehingga hal tersebut mungkin saja memicu pemilu yang tidak sehat,” jelasnya.