Waspadai Iming-iming Investasi Berbunga Tinggi

Ilustrasi investasi - Foto: Dokumentasi CDN

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau masyarakat Bali untuk mengadukan keberadaan lembaga yang menawarkan investasi, dengan iming-iming bunga atau imbalan tinggi.

Penyimpangan berupa iming-iming bunga tinggi, menjadi salah satu ciri dan modus operasi yang dilakukan entitas ilegal. “Kegiatan itu mencari anggota melalui MLM dan diberi imbal balik besar, bisa sampai 30 persen sebulan,” kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah, Kamis (2/8/2018).

Imbauan tersebut disampaikan, untuk menanggapi temuan keberadaan koperasi ilegal di Bali. Masyarakat bisa mengadukan temuan entitas ilegal kepada Satgas Waspada Investasi, melalui kantor Regional OJK Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Diponegoro, Denpasar.

Dari catatan Hizbullah, selama ini tidak banyak masyarakat melakukan pengaduan kepada instansi berwajib, termasuk salah satunya kepada Satgas Waspada Investasi. Padahal, keterangan dapat digali lebih banyak, jika masyarakat melaporkan indikasi mencurigakan keberadaan koperasi yang beroperasi menyimpang.

Di Juli lalu, OJK kembali memantau dan mengidentifikasi satu lembaga berbentuk koperasi di Bali. Lembaga tersebut bernama Koperasi Indonesia Bersatu atau Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara. Satgas Waspada Investasi menyebut, kegiatan koperasi itu melakukan penjualan sembako secara multi level marketing ilegal.

Hizbullah menyebut, koperasi yang berada di Batubulan Gianyar itu sudah dipanggil Satgas Waspada Investasi bersama dengan 19 entitas lainnya. Mereka diminta mengurus perizinan, sesuai ketentuan perundang-undangan. “Izinnya dari Jakarta bukan dari koperasi di Bali. Makanya Dinas Koperasi belum tahu ada informasi mengenai itu,” jelasnya.

Lihat juga...