Wali Kota Balikpapan Dipanggil KPK, Saksi Kasus Mafia Anggaran
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Wali Kota Balikpapan dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Febri menyebutkan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, masing-masing Jamaludin, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Sedangkan Rukijo, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Putut Harisatyaka Direktur Dana Perimbangan, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Amin Santono (AMS).
Hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing Amin Santono, mantan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) Republik Indonesia, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.
Febri menambahkan, sumber anggaran dana untuk menyuap diduga berasal dari sejumlah kontraktor di Sumedang, Jawa Tengah. Tersangka Ahmad Ghiast sebagai koordinator sekaligus pengumpul dan diberikan kepada kepada Amin Santono.
“Dalam kasus tersebut penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana lainnya yang diduga mengalir ke sejumlah kepala daerah atau pejabat penyelenggara negara,” pungkas Febri Diansyah.