Sejumlah Saksi Diperiksa KPK untuk Tersangka Irwandi Yusuf
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Salah satu saksi penting yang dipanggil adalah Fenny Steffy Burase, staf khusus Irwandi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah saksi kembali dipanggil penyidik KPK, diantaranya Fenny Steffy Burase. “Sebelumnya tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik masih mendalami adanya sejumlah informasi terkait aliran dana yang diduga dipergunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Febri menjelaskan bahwa Fenny merupakan salah satu saksi penting yang dimasukkan KPK dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. Nama Fenny dipastikan sudah tercantum dalam daftar cekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu suap atau gratifikasi. KPK menduga tersangka Ahmadi selama ini telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp500 juta.
Febri menjelaskan bahwa uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari total nilai commitment fee yaitu sebesar Rp1,5 miliar yang telah disepakati sebelumnya. Pemberian uang suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan rencana pencairan anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dari Provinsi Aceh untuk Kabupaten Bener Meriah.
KPK meyakini bahwa dari total 10 persen uang yang telah disetorkan, masing-masing 8 persen di antaranya diperuntukkan bagi sejumlah oknum pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Sedangkan sisanya 2 persen di antaranya diberikan kepada sejumlah oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah.