Romahurmuziy Mangkir dari Panggilan KPK

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA — Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebutkan, Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mangkir dari panggilan.

 

“KPK telah menerima penjelasan terkait ketidakhadiran Romahurmuziy (Rommy) yang disampaikan stafnya saat datang ke Gedung KPK. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis 24 Agustus” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/8/2018).

Febri menjelaskan, Rommy akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP), mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dalam kasus terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018

“Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain. Sejumlah kepala daerah hingga penjabat penyelenggara negara lainnya juga sempat menjalani pemeriksaan,” pungkas Febri Diansyah.

Sementara itu, hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing Amin Santono, mantan AnggotaKomisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan seorang kontraktor, Ahmad Ghiast.

Febri menambahkan bahwa sumber anggaran untuk pendanaan pemberian suap atau gratifikasi  berasal pemberian sejumlah kontraktor asal Sumedang, Jawa Barat. KPK menduga Ahmad berperan sebagai koordinator sekaligus pengumpul dana yang kemudian diberikan kepada tersangka Amin Santono.

Lihat juga...