Romahurmuziy Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Editor: Satmoko Budi Santoso

Romahurmuziy (Rommy) -Dok: CDN

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah saksi penting dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi. Salah satu saksi penting yang dipanggil adalah Romahurmuziy alias Rommy, Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Romny akhirnya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Rommy akan diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, bahwa Rommy akan bersaksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) dalam kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Kedatangan saya ke sini karena menghormati keterangan yang disampaikan juru bicara KPK kepada media bahwa penjadwalan pemeriksaan ulang dilakukan hari ini, maka saya datang,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8/2018).

KPK sempat memanggil Rommy dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo pada Senin kemarin, namun yang bersangkutan saat itu tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena kebetulan ada agenda yang sifatnya tidak datang ditinggalkan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Amin Santono mantan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.

Sumber dana anggaran untuk suap tersebut diduga merupakan pemberian sejumlah kontraktor dari Sumedang, Jawa Barat.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain logam mulai berupa emas seberat 1,9 kg, uang Rp1,8 miliar, uang 63 ribu Dolar Singapura (SGD) dan uang 12.500 Dolar Amerika (USD) dan mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Lihat juga...