Proses Hukum Karhutla Masih Menunggu Keterangan Saksi Ahli

Ilustrasi tahanan – Dokumentasi CDN

PONTIANAK – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menunggu keterangan dari saksi ahli. Dua tersangka tersebut adalah, Jd (49) dengan lokasi perkara di Kota Pontianak, dan tersangka Hf (53) dengan lokasi perkara di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol muhammad Husni Ramli mengatakan, kedua berkas perkara tersebut masih menunggu keterangan saksi ahli dari Lingkungan Hidup dan dari Universitas Tanjungpura Pontianak. “Tersangka Hf dan Jd masih ditahan di Polresta Pontianak Kota, dan saat ini masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang sudah kami minta,” ungkap Husni, Selasa (7/8/2018).

Husni Ramli menyebut, semua proses, baik olah TKP maupun barang bukti, serta pemeriksaan terhadap para saksi sudah dilakukan. Kedua tersangka diancam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara minimal tiga tahun, dan denda minimal Rp3 miliar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pontianak, Antonius Indra Simamora mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Setelah mendapatkan SPDP, Kejari Pontianak, maka perkaranya baru memasuki tahap satu. SPDP itu, dikirim oleh penyidik setelah tujuh hari kejadian. “Tunggu berkas lengkap baru tahap satu, setelah itu baru menyikapi apakah P21 (berkas lengkap) atau kita kembalikan untuk dilengkapi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...