MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (PPTSE). Kebijakan tersebut berimbas, ratusan kapal nelayan di daerah itu, tidak bisa melaut.
Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli mengatakan, kapal nelayan di Sumut tersebut, mengalami kendala dengan PP No.24/2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di dalam PP tersebut, setiap kapal penangkapan ikan milik nelayan yang berada di atas 30 Gross Ton (GT), pengurusan izin SIUP dan SIPI melalui Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Sedangkan, kapal milik nelayan yang berada di bawah 30 GT, merupakan kewenangan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Nazli, Selasa (7/8/2018).
Namun sampai saat ini, nelayan yang akan mengurus SIUP dan SIPI melalui KKP mengalami kesulitan. Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, dirasakan nelayan membutuhkan waktu yang lama. “Akibatnya, kapal nelayan tidak berani pergi menangkap ikan ke laut, karena bisa saja mereka ditangkap petugas TNI AL, Polisi Perairan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) karena tidak memiliki SIUP dan SIPI,” jelasnya.
Jika kapal nelayan dipaksa pergi melaut, maka akan terjadi pelanggaran hukum. Kapal tidak memiliki izin berlayar yang dikeluarkan pemerintah. Dampaknya, kapal sudah hampir dua bulan lebih tidak melaut. Nelayan menganggur di rumah, serta banyak terlilit hutang dengan para pengusaha perikanan.
Hal itu, jika dibiarkan akan berdampak kepada gangguan perekonomian nelayan di Sumut. “Kapal ikan nelayan yang belum bisa melaut itu, berasal dari wilayah Pantai Barat dan Pantai Timur Sumatera, yakni Sibolga/Tapanuli Tengah, Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Belawan dan beberapa daerah lainnya,” pungkasnya. (Ant)