Petani di Kulon Progo Setia Gunakan Ukuran Tanah Abad-19
Editor: Satmoko Budi Santoso
Sudi sendiri mengaku, sudah mulai memakai satuan ukuran tradisional untuk mengukur luas tanah itu, sejak puluhan tahun silam. Bahkan sejak zaman kakeknya pun, ukuran satuan tradisional itulah yang biasa dipakai atau digunakan para petani di desanya.
Besar kemungkinan, penggunaan satuan ukuran tradisional tersebut mengacu pada satuan ukuran yang mulai digunakan pada saat masa diterapkannya kebijakan tanam paksa pada era Gubernur Jenderal Van Den Bosh pada tahun 1830-an. Oleh pemerintah kolonial Belanda disebut sistem cultuur stelsel.
Lalu diikuti adanya UU Agraria tahun 1780 yang mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan tanah garapan, sebagai respon penolakan atas sistem tanam paksa.
“Ada yang bilang ukuran-ukuran ini awalnya dari orang Belanda yang memiliki perkebunan tebu. Tapi, pastinya saya juga tidak tahu,” katanya.