Perusahaan Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Disanksi
PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberi sanksi para perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) No 23 tahun 2018.
“Perwako No 23 tahun 2018 ini sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 12 Januari 2018,” kata Camat Tampan Nurhaminsyah di Pekanbaru, Rabu (15/8/2018).
Nurhaminsyah menjelaskan Perwako No 23 tahun 2018 mengatur tentang sanksi berat atau ringannya untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai klasifikasi.
“Dalam Perwako ini diatur Pemda bisa menunda pemberian izin apapun bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nurhaminsyah.
Perwako ini dibuat untuk memberikan hak dan pengembangan lindungan jaminan sosial bagi pekerja. Itu wajib ditanggung preminya oleh perusahaan.
Dikatakannya dengan Perwako ini maka diharapkan pelindungan sosial bagi pekerja semakin baik dan terjamin.
Sementara di sisi perusahaan sendiri pekerja adalah aset berharga yang harus dijaga dan dirawat keselamatannya demi produktivitas perusahaan.
“Sehingga dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ketika pekerja alami kecelakaan bahkan kematian, perusahaan terbantu untuk biaya klaim pengobatan serta santunan,” terangnya.
Karena itu, sambung Nurhaminsyah, upaya sosialisasi kepada jajaran pemerintah ditingkat Kelurahan hingga RT/RW perlu dilakukan agar mereka menjadi corong penyampai kebijakan tersebut bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.
“Harapan kami Lurah hingga jajaran bawah tahu Perwako No 23 tahun 2018 ini, sehingga jika ada perusahaan yang membandel bersama Dinas Tenaga Kerja akan melakukan teguran hingga penetapan sanksi,” tuturnya.