Perusahaan Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Disanksi

Peserta menerima kartu BPJS secara simbolis - Foto: Dok. CDN

PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberi sanksi para perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) No 23 tahun 2018.

“Perwako No 23 tahun 2018 ini sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 12 Januari 2018,” kata Camat Tampan Nurhaminsyah di Pekanbaru, Rabu (15/8/2018).

Nurhaminsyah menjelaskan Perwako No 23 tahun 2018 mengatur tentang sanksi berat atau ringannya untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai klasifikasi.

“Dalam Perwako ini diatur Pemda bisa menunda pemberian izin apapun bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nurhaminsyah.

Perwako ini dibuat untuk memberikan hak dan pengembangan lindungan jaminan sosial bagi pekerja. Itu wajib ditanggung preminya oleh perusahaan.

Dikatakannya dengan Perwako ini maka diharapkan pelindungan sosial bagi pekerja semakin baik dan terjamin.

Sementara di sisi perusahaan sendiri pekerja adalah aset berharga yang harus dijaga dan dirawat keselamatannya demi produktivitas perusahaan.

“Sehingga dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ketika pekerja alami kecelakaan bahkan kematian, perusahaan terbantu untuk biaya klaim pengobatan serta santunan,” terangnya.

Karena itu, sambung Nurhaminsyah, upaya sosialisasi kepada jajaran pemerintah ditingkat Kelurahan hingga RT/RW perlu dilakukan agar mereka menjadi corong penyampai kebijakan tersebut bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

“Harapan kami Lurah hingga jajaran bawah tahu Perwako No 23 tahun 2018 ini, sehingga jika ada perusahaan yang membandel bersama Dinas Tenaga Kerja akan melakukan teguran hingga penetapan sanksi,” tuturnya.

Ia juga menargetkan di wilayah Kecamatan Tampan perusahaan sadar BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Karena wilayah itu merupakan Ilzona perdagangan dan pendidikan dimana banyak terdapat tempat usaha dan perguruan tinggi sepertu Unri, UIR dan Stiper.

“Kami mendata ada sekitar 500 an pelaku usaha di Tampan mulai besar, sedang hingga kecil. Sementara yang mendaftar jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan belum banyak,” imbuhnya.

Makanya diharapkan dengan Perwako No 23 tahun 2018 ini bisa didorong.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Panam Wisnu Eko Prihartono menyambut baik kepedulian Pemko dengan menerbitkan Perwako.

“Dengan adanya perwako ini merupakan dukungan daerah kota Pekanbaru dalam rangka memberikan kesadaran kepada pelaku usaha dan masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wisnu Eko Prihartono.

Menurut Wisnu Eko Prihartono manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif yang harus dimiliki oleh pekerja di Kecamatan Tampan.

Diakuinya selama ini masih minim perusahaan yang mau mendaftar, alasannya beragam. Ada karena tidak mendapat informasi, karena keinginan yang belum memahami manfaanya dan sebagainya.

“Intinya harus ada kerjasama semua pihak terkait untuk menyosialisasikan hingga ke bawah sebagai penyambung lidah kami berharap para jajaran pemerintah RT/RW,” tambahnya.

Wisnu menambahkan targetnya diharapkan pelaku usaha dapat melakukan peindungan terhadap karyawannya, dan termasuk pekerja mandiri akan sadar pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena Perwako ini menjaring semua perusahaan besar, menengah dan kecil,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...