KPK Periksa Dirjen Perimbangan Keuangan, Saksi Dugaan Suap DOKA

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Salah satu saksi yang diperiksa, Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kemanterian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

“Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian dan penyaluran anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran (TA) 2018” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Diterangkan, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) non aktif.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Irwandi diduga telah menerima uang dari Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif) sebesar Rp500 juta, bagian dari commitment fee Rp1,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek.

“Penyidik KPK tersebut menduga bahwa sebagian dari uang suap tersebut akan dipergunakan untuk membiayai  pelaksanaan kegiatan lomba lari bertaraf internasional, Aceh Marathon 2018” pungkas Febri Diansyah.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya diduga berperan sebagai pihak perantara dan ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar petugas KPK di wilayah Provinsi Aceh.

Lihat juga...