KPK Kembali Panggil Anggota DPR Terkait Kasus Suap

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukiman menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan perimbangan dana keuangan daerah.

“Yang bersangkutan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya saksi terkait kasus dugaan perimbangan dana keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebutkan, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diperiksa untuk tersangka Amin Santono (AMN).

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya dari unsur swasta, yakni Linda dan Handi. Keduanya diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo (YP). Satu saksi lainnya, Tara Allorante, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

KPK hingga saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing Amin Santono Anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.

Dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut, petugas KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk pecahan Rupiah dan mata uang asing. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon saat penggeledahan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Lihat juga...