Singkawang Diminta Tetapkan Status Siaga Darurat Asap

Ilustrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan - Foto: Dokumentasi CDN

PONTIANAK — Ketua LSM Fatwa Langit Kota Singkawang, M Abdurahman meminta Pemkot Singkawang segera menetapkan status siaga darurat kabut asap.

“Karena dengan penetapan status siaga darurat, maka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap bisa menggunakan dana siap pakai yang memang diperuntukan untuk situasi darurat,” kata Rahman, Selasa (21/8/2018).

Dengan dukungan dana tersebut, maka Pemkot Singkawang dapat mendirikan posko-posko penanggulangan bencana di daerah-daerah rawan Karhutla.

“Misalnya posko Damkar, posko evaluasi, posko kesehatan gratis bagi masyarakat yang terkena ISPA serta posko-posko lainnya yang siaga 24 jam,” ujarnya.

Wali Kota Singkawang, katanya, memang sangat baik telah turun langsung ke lokasi Karhutla untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Namun, harus ditindaklanjuti dengan kebijakan, itu baru ada manfaatnya.

“Kami selaku masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Karhutla merasakan kendala terbesar adalah kurangnya personel serta sarana dan prasarana Damkar,” katanya.

Sehingga, lajutnya, api dengan sangat cepat meluas. Kondisi ini bisa dipahami mengingat banyak sekali titik api di Kota Singkawang.

Oleh karena itu, sangat perlu bagi BPBD Singkawang untuk menyikapi kondisi ini dengan memberikan masukan kepada Wali Kota atas dasar kajian-kajian agar situasi ini segera ditetapkan dengan status siaga darurat.

“Sehingga semua pihak bisa bekerja maksimal dan Karhutla bisa segera teratasi,” katanya. [Ant]

Lihat juga...