Kota Bengkulu Lanjutkan Imunisasi MR

Ilustrasi

BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu Bengkulu terus melanjutkan proses imunisasi Measle-Rubella (MR) setelah mendapat kepastian status pemberian vaksin sesuai fatwa MUI.

Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah), jadi bisa terus kita lanjutkan setelah ada fatwa ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Susilawaty, lewat rilis di Bengkulu, Jumat (24/8/2018).

Menurut dia, pada prinsipnya pemberian imunisasi sudah mengikuti aturan yang berlaku, dan fatwa MUI menjadi pelengkap status vaksin sebagai pertimbangan keagamaan.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi.

MUI berfatwa penggunaan vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India ini hukumnya mubah meskipun mengandung babi.

Ada beberapa alasan MUI membolehkan imunisasi MR ini, seperti, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), atau belum ditemukan vaksin MR yang menggunakan unsur halal.

Selain itu, pertimbangan ketiga, dari penggunaan vaksin ini karena keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pertimbangan ketiga, nantinya tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ujar Ketua MUI Kota Bengkulu, Rusdi Syam. [Ant]

Lihat juga...