Kecelakaan Menurun 32 Persen Pasca Perluasan Ganjil-Genap

Ilustrasi - Foto: Dok. CDN

JAKARTA – Data jumlah kecelakaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengalami penurunan hingga 32 persen. Penurunan tersebut tercatat pada 18 hari pemberlakuan perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta sejak 1 Agustus lalu.

“Selama 18 hari sebelum pemberlakuan aturan, pada 14 sampai 3 Juli, ada 241 kecelakaan lalu lintas dengan 300 korban. Sementara pada 18 hari setelah aturan berlaku, pada 1 Agustus sampai 18 Agustus, jumlah kecelakaan menurun hingga 163, dan 184 korban. Artinya, ada penurunan sekitar 32 persen,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (19/8/2018).

Berdasarkan laporan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas di wilayah Jabodetabek juga menurun 32 persen dari 24 jiwa menjadi 13 jiwa. “Sementara untuk korban luka berat, di 18 hari sebelum perluasan ganjil-genap ada 31 orang, dan setelahnya hanya ada 14 orang,” tambahnya.

Di samping penurunan korban jiwa dan luka berat, perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri di Jakarta, berdampak pada berkurangnya kerugian materil dari kecelakaan lalu lintas. “Sebelum perluasan pada 14-31 Juli, total kerugian materil akibat laka lantas mencapai Rp680 juta, sementara pada 1-8 Agustus, kerugian berkurang hingga 36 persen menjadi Rp435,2 juta,” tambah Budiyanto.

Dari dua periode sebelum dan setelah perluasan ganjil-genap diberlakukan, jumlah kecelakaan terbanyak masih ditemukan di Jakarta Timur. Sementara jumlah kasus laka lantas paling sedikit ditemukan di Kepulauan Seribu. “Di Jakarta Timur sebelum ada perluasan ada 45 kejadian laka lantas, setelah aturan ganjil-genap diberlakukan hanya ada 39 kasus laka lantas. Sementara di kepulauan seribu nihil untuk kasus laka lantas,” tambahnya.

Lihat juga...