Kebakaran Lahan Gambut di PPU Masih Diselidiki
PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, hingga Sabtu (18/8/2018) masih menyelidiki kasus kebakaran lahan gambut. Tercatat puluhan hektare lahan gambut di daerah tersebut telah terbakar.
Sejauh ini, belum diketahui pasti asal api yang menjadi pemicu kebakaran puluhan hektare lahan gambut tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebakaran lahan gambut yang terjadi di sejumlah titik itu. “Lahan gambut yang terbakar itu berada di Kecamatan Penajam,” kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar, Sabtu (18/8/2018).
Kepolisian bersama TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, fokus pada antisipasi terjadinya kebakaran, serta dampak dari kebakaran lahan gambut tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali mengimbau, masyarakat tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar pada musim kemarau. “Warga agar tidak membakar lahan, kebun, atau sampah pada musim kemarau karena bisa menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya.
Camat, kepala desa, atau lurah, disebut Nanang Ali, perlu membuat surat edaran berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal itu untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Edaran itu dibagikan kepada warga di wilayah masing-masing sebagai upaya pencegahaan terjadinya kebakaran,” tandasnya.
Selama dua pekan terakhir, BPBD Kabupaten PPU telah melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Penajam. Luas areal yang terbakar mencapai lebih dari 20 hektare. Kebakaran lahan gambut tersebut terjadi di Kilometer tiga, dan sekitar Bendungan Lawe-Lawe, KM 11 Lawe-Lawe serta di Desa Giripurwa dan di wilayah RT 11, Kelurahan Tunan (wilayah PT Kebun Mandiri Sejahtera), Kecamatan Penajam. (Ant)