Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan KPK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Empat orang tersangka, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Keempat tersangka mantan anggota dewan Sumut ternyata hingga sore ini tidak datang. Penyidik memutuskan akan memanggil ulang di kesempatan berikutnya,” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Disebutkan, dua tersangka atas nama Washington dan John telah mengirim surat terkait ketidakhadirannya. Sedangkan dua orang lainnya belum memberikan keterangan.
“Tersangka WP (Washington Pane) dan JHS (John Hugo Silalahi) telah mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain. Dua tersangka lainnya, Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) dan Ferry Suanto Tanuray Kaban (FDT) untuk sementara belum memberikan keterangan,” kata Febri.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 38 tersangka oknum mantan Anggota DPRD Sumut, periode masa jabatan periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019 sebagai tersangka.
Hingga saat ini sudah 12 orang yang ditahan penyidik KPK, masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, dan Tahan Manahan Panggabean.
KPK meyakini bahwa tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo, masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.
Menurut Febri, tujuan pemberian untuk memuluskan pembahasan persetujuan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014 serta persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Selain itu juga untuk memuluskan pengesahan pembahasan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Kemudian juga berkaitan dengan penolakan penggunaan Hak Interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.