JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja selesai memeriksa Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa suap atau gratifikasi, terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018.
“Bupati Labuhan Batu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Penyidik mendalami adanya proses pembahasan terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah”, jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/8/2018).
Febri menjelaskan, tersangka Yaya merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kememkeu) Republik Indonesia. Yaya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menerima sejumlah uang dan juga mobil, sebagai suap atau gratifikasi.
“Yaya Purnomo sebagai tersangka, diduga berperan sebagai pengumpul dana aanggaran suap atau gratifikasi”, kata Febri Diansyah.
Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Amin Santono, mantan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Penyidik KPk juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara suap atau gratifikasi.
Sedangkan tersangka Ahmad merupakan seorang kontraktor atau pihak swasta, yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap. Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono melalui perantaraan Yaya Purnomo.