TAHUNA – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Steven Lawendatu, mengatakan, ada delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe yang terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
“Delapan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe saat ini akan diberhentikan,” kata Steven Lawendatu di Tahuna, Jumat (27/7/2018).
Menurut dia, delapan ASN tersebut saat ini sementara menjalani proses hukum, karena terlibat dalam tindakan korupsi.
“Delapan ASN tersebut saat ini sementara menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena terlibat tindakan korupsi,” kata dia.
ASN tersebut bekerja di beberapa satuan kerja perangkat daerah yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, dan saat ini sudah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
“Delapan ASN yang saat ini sementara menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, berasal dari dinas Kelautan dan Perikanan, dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD,” katanya.
Sementara itu, ada juga beberapa ASN yang akan diberikan sanksi, karena melakukan pelanggaran. Pemerintah daerah konsisten menegakkan aturan. “Setiap aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran tetap diberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Ant)